Acara sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Bantaeng,
H. Muh. Yasin ini diikuti oleh kurang lebih 100 orang yang terdiri dari
SKPD terkait, Tokoh Masyarakat, LSM dan pemerhati lingkungan di
Kabupaten Bantaeng dengan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan,
Surat Kepala P3E Suma No. S.319/P3E.SUL-TU/2015, dan APBN P3E Suma Tahun 2015.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan
kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal penerapan kebijakan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wakil Bupati Bantaeng menyambut baikatas terlaksananya
sosialisasi ini. "Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup ini sangat penting untuk dilaksanakan. Jadi saya
berharap agar sosialisasi ini dapat menghadirkan pemahaman-pemahaman
yang dapat melahirkan inovasi-inivasi baru", jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan
Ekoregion Hidup dan Kehutanan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala
Badan Tata Usaha Sulawesi Dan Maluku, Asri Rasul mengakui bahwa Bantaeng
merupakan salah satu Kabupaten terbersih di Sulawesi Selatan. "Saya
ketika memasuki daerah ini, memperhatikan lingkungan sekitar, ternyata
tidak ada sampah. Daerahnya bersih, rapi dan teratur. Hal ini tentunya
terjadi berkat kesadaran masyarakat serta kecekatan dinas terkait.
Sosialisasi ini diharapkan dapat terus menjaga bahkan lebih meningkatkan
pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bantaeng".
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain
Kepala Bapedalda Kab. Bantaeng, H. Abdullah Taibe, Lurah dan Kepala
Desa di Kabupaten Bantaeng. Materi pada sosialisasi ini dibawakan oleh
Narasumber sesuai jadwal: Kepala P3E Sulawesi Maluku KLH Dan Kehutanan,
Kepala Bagian Tata Usaha P3E Suma, Kepala Bidang Evaluasi Dan Tindak
Lanjut P3E Suma, dan Kepala Bapedalda Kabupaten Bantaeng.
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda