Sebanyak 171 bantuan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Bantaeng H.M. Nurdin Abdullah kepada kelompok tani penerima manfaat dari Kementerian Pertanian, Selasa Pagi bertempat di Halaman Kantor Bupati Bantaeng.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan H. Zainuddin melaporkan bahwa
bantuan tersebut diberikan kepada kelompok tani yang terdaftar di Badan
Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantaeng, serta
kepada kelompok tani yang belum pernah menerima bantuan sejenis
sebelumnya.
Sementara, Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan dari Kementerian Pertanian ini tentu semakin memudahkan para petani dalam menggarap lahannya. "Sekarang yang terpenting adalah bagaimana merawat alat dan mesin ini agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Saya harap peralatan yang diterima benar-benar dapat dipelajari untuk kemudian dioperasikan", himbau Bupati.
Jenis bantuan alat dan mesin pertanian yang diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng antara lain Combine Harvester Besar 4 unit, Combine Harvester Sedang 5 unit, Combine Harvester Mini 2 unit, Cornsheller 28 unit, Power Tresher Padi 5 unit, Power Tresher Multiguna 48 unit, Corn Combine Harvester 1 unit dan Hand Sprayer sebanyak 78 unit.
Sementara, Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan dari Kementerian Pertanian ini tentu semakin memudahkan para petani dalam menggarap lahannya. "Sekarang yang terpenting adalah bagaimana merawat alat dan mesin ini agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Saya harap peralatan yang diterima benar-benar dapat dipelajari untuk kemudian dioperasikan", himbau Bupati.
Jenis bantuan alat dan mesin pertanian yang diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng antara lain Combine Harvester Besar 4 unit, Combine Harvester Sedang 5 unit, Combine Harvester Mini 2 unit, Cornsheller 28 unit, Power Tresher Padi 5 unit, Power Tresher Multiguna 48 unit, Corn Combine Harvester 1 unit dan Hand Sprayer sebanyak 78 unit.
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda