Bantaeng (28/09). Pada Rabu pagi, DPRD Kabupaten Bantaeng
kembali menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif
atas pandangan umum fraksi terhadap 1 (satu) buah Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng tentang pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Andi Nurhayati.
Dalam penyampaian eksekutif, Wakil Bupati Bantaeng H.
Muhammad Yasin menyatakan apresiasi dan harapan adanya kerja sama yang
baik demi kesempurnaan substansi dari Rancangan Peraturan Daerah ini.
Menanggapi pemandangan umum fraksi Karya Indonesia Raya
terkait merger dua lembaga yakni Satpol PP dengan bidang Kebakaran,
Wabup menyampaikan bahwa urusan Polisi PP merupakan urusan yang
dipetakan dalam aplikasi pemetaan urusan pemerintahan, sedangkan urusan
Kesbangpol tidak menjadi urusan yang dipetakan. Oleh karena itu
penggabungan kedua urusan ini tidak diatur dalam Ketentuan PP Nomor 18
Tahun 2016.
Terkait dengan penambahan dinas baru yang dipertanyakan
oleh fraksi Amanat Pembangunan Demokrasi, Wabup menjelaskan bahwa
terkait pembentukan perangkat daerah baru dalam Ranperda tersebut
merupakan konsekuensi dari regulasi dan kewenangan yang diberikan kepada
pemerintah daerah. Perangkat Daerah tersebut terbentuk berdasarkan
hasil pemetaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan
adanya ketentuan setiap urusan pemerintahan harus terwadahi dalam bentuk
perangkat daerah.
Setelah itu fraksi Nasdem menyoroti rencana pembentukan
Dinas Pertanahan, apakah kewenangannya tidak tumpang tindih dengan
kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Menjawab hal tersebut, Wabup
menjelaskan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu urusan wajib
yang diserahkan dan menjadi kewenangan daerah sebagaiman Pasal 37 PP
Nomor 18 Tahun 2016. Adapun tugas Dinas Pertanahan adalah untuk
melakukan penyusunan dan perencanaan pengadaan tanah milik pemerintah
daerah.
Sehubungan dengan mekanisme sistem skoring perangjat daerah
yang dipertanyakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Wabup mengatakan
bahwa hal tersebut sudah dijelaskan pada Bab III Naskah Akademik
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara itu menjawab fraksi
Partai Keadilan Sejahtera yang membahas urusan pendapatan yang tidak
termasuk dalam perangkat daerah di Ranperda ini, dikatakan bahwa urusan
pendapatan adalah urusan yang tidak termasuk dan tidak menjadi urusan
pemerintahan yang dipetakan. Urusan pendapatan hanya menjadi salah satu
indikator dal urusan pemerintahan penunjang bidang keuangan.
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda