.

Pengunjung

Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah

Bantaeng (28/09). Pada Rabu pagi, DPRD Kabupaten Bantaeng kembali menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Andi Nurhayati.

Dalam penyampaian eksekutif, Wakil Bupati Bantaeng H. Muhammad Yasin menyatakan apresiasi dan harapan adanya kerja sama yang baik demi kesempurnaan substansi dari Rancangan Peraturan Daerah ini.

Menanggapi pemandangan umum fraksi Karya Indonesia Raya terkait merger dua lembaga yakni Satpol PP dengan bidang Kebakaran, Wabup menyampaikan bahwa urusan Polisi PP merupakan urusan yang dipetakan dalam aplikasi pemetaan urusan pemerintahan, sedangkan urusan Kesbangpol tidak menjadi urusan yang dipetakan. Oleh karena itu penggabungan kedua urusan ini tidak diatur dalam Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Terkait dengan penambahan dinas baru yang dipertanyakan oleh fraksi Amanat Pembangunan Demokrasi, Wabup menjelaskan bahwa terkait pembentukan perangkat daerah baru dalam Ranperda tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Perangkat Daerah tersebut terbentuk berdasarkan hasil pemetaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan adanya ketentuan setiap urusan pemerintahan harus terwadahi dalam bentuk perangkat daerah.

Setelah itu fraksi Nasdem menyoroti rencana pembentukan Dinas Pertanahan, apakah kewenangannya tidak tumpang tindih dengan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Menjawab hal tersebut, Wabup menjelaskan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan dan menjadi kewenangan daerah sebagaiman Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2016. Adapun tugas Dinas Pertanahan adalah untuk melakukan penyusunan dan perencanaan pengadaan tanah milik pemerintah daerah.

Sehubungan dengan mekanisme sistem skoring perangjat daerah yang dipertanyakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Wabup mengatakan bahwa hal tersebut sudah dijelaskan pada Bab III Naskah Akademik Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara itu menjawab fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang membahas urusan pendapatan yang tidak termasuk dalam perangkat daerah di Ranperda ini, dikatakan bahwa urusan pendapatan adalah urusan yang tidak termasuk dan tidak menjadi urusan pemerintahan yang dipetakan. Urusan pendapatan hanya menjadi salah satu indikator dal urusan pemerintahan penunjang bidang keuangan. 





0 komentar

Tambahkan Komentar Anda

« Selanjutnya Sebelumnya »

Copyright © 2010 - 2016 Bantaeng HOT News- Program By Dedy Al Islami dan unsat

video