Bantaeng (05/09). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun Anggaran 2016 diserahkan oleh Bupati Bantaeng yang diwakili oleh
Sekretaris Daerah Abdul Wahab kepada Ketua DPRD H. Sahabuddin dalam
Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten
Bantaeng.
Agenda diawali dengan sambutan pengantar Bupati tentang
Nota Keuangan Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016,
yang mana Sekda menyampaikan gambaran sepintas terkait dengan Pendapatan
Daerah sebagai gambaran umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Secara umum celah fiscal dalam penerimaan pendapatan daerah
masih bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah, oleh karena itu pemotongan DAK fisik serta alokasi DAK
tambahan melalui perubahan APBN Tahun 2016 mempengaruhi Pendapatan
Daerah yang tetap bertambah hingga mencapai diatas Rp. 95 milyar lebih
sehingga total pendapatan direncanakan dalam APBD Perubahan Tahun 2016
sebesar Rp. 1.043 triliun atau meningkat sebesar 10,13%.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alokasi DAK Tambahan sebesar
Rp. 103,12 milyar yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan dan
jembatan sebesar Rp. 65,3 milyar, pembangunan pasar sebesar Rp. 10,25
mikyar lebih dan sektor kesehatan sebesar Rp. 27,51 milyar.
Dari sisi belanja daerah, berdasarkan kebijakan umum dan
prioritas diarahkan pada penyesuaian belanja dari pemotongan Dana
Alokasi Khusus dan penyesuaian DAK Tambahan. Sedangkan prioritas belanja
yang lain adalah mendorong pembangunan infrastruktur Desa dan Kelurahan
serta prioritas di sektor pembangunan pertanian tetap menjadi perhatian
utama, melalui pembangunan sarana dan prasarana irigasi, jalan usaha
tani dan penguatan kapasitas sumber daya manusia pertanian yang
diarahkan dapat semakin memaksimalkan perwujudan kabupaten Benih
Berbasis Teknologi termasuk dengan mengembangkan Technopark di Kabupaten
Bantaeng.
Sementara itu dari sisi pembiayaan daerah, secara umum
penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun 2015, oleh karena itu berdasarkan hasil audit BPK
terdapat SILPA sebesar Rp. 35,76 milyar lebih. Penggunaan SILPA dimaksud
pada prinsipnya disesuaikan dengan obyek rekening berkenaan pada SILPA
tahun 2015.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2016, pada prinsipnya juga diarahkan sebagai persiapan untuk
menyongsong tahun anggaran 2017, sehingga beberapa komponen pengeluaran
dalam bentuk belanja khususnya untuk pembangunan irigasi pada
daerah-daerah yang sangat potensial untuk sektor pertanian menjadi
bagian penting, guna peningkatan produksi hasil-hasil pertanian di
Kabupaten Bantaeng yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan
pendapatan petani dan pencapaian indikator ekonomi makro daerah yang
terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Setelah penyampaian Nota Keuangan Penyerahan Ranperda
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut, Sekretaris Daerah selaku
perwakilan eksekutif menyerahkan langsung Ranperda Perubahan APBD
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 kepada Ketua DPRD disaksikan
segenap anggota DPRD, para unsur Muspida, dan Pimpinan SKPD lingkup
Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda