.

Pengunjung

Sekda Serahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016

Bantaeng (05/09). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 diserahkan oleh Bupati Bantaeng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Abdul Wahab kepada Ketua DPRD H. Sahabuddin dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bantaeng. 

Agenda diawali dengan sambutan pengantar Bupati tentang Nota Keuangan Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, yang mana Sekda menyampaikan gambaran sepintas terkait dengan Pendapatan Daerah sebagai gambaran umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Secara umum celah fiscal dalam penerimaan pendapatan daerah masih bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, oleh karena itu pemotongan DAK fisik serta alokasi DAK tambahan melalui perubahan APBN Tahun 2016 mempengaruhi Pendapatan Daerah yang tetap bertambah hingga mencapai diatas Rp. 95 milyar lebih sehingga total pendapatan direncanakan dalam APBD Perubahan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.043 triliun atau meningkat sebesar 10,13%.

Lebih lanjut, ia menjelaskan alokasi DAK Tambahan sebesar Rp. 103,12 milyar yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp. 65,3 milyar, pembangunan pasar sebesar Rp. 10,25 mikyar lebih dan sektor kesehatan sebesar Rp. 27,51 milyar.
Dari sisi belanja daerah, berdasarkan kebijakan umum dan prioritas diarahkan pada penyesuaian belanja dari pemotongan Dana Alokasi Khusus dan penyesuaian DAK Tambahan. Sedangkan prioritas belanja yang lain adalah mendorong pembangunan infrastruktur Desa dan Kelurahan serta prioritas di sektor pembangunan pertanian tetap menjadi perhatian utama, melalui pembangunan sarana dan prasarana irigasi, jalan usaha tani dan penguatan kapasitas sumber daya manusia pertanian yang diarahkan dapat semakin memaksimalkan perwujudan kabupaten Benih Berbasis Teknologi termasuk dengan mengembangkan Technopark di Kabupaten Bantaeng.

Sementara itu dari sisi pembiayaan daerah, secara umum penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2015, oleh karena itu berdasarkan hasil audit BPK terdapat SILPA sebesar Rp. 35,76 milyar lebih. Penggunaan SILPA dimaksud pada prinsipnya disesuaikan dengan obyek rekening berkenaan pada SILPA tahun 2015.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, pada prinsipnya juga diarahkan sebagai persiapan untuk menyongsong tahun anggaran 2017, sehingga beberapa komponen pengeluaran dalam bentuk belanja khususnya untuk pembangunan irigasi pada daerah-daerah yang sangat potensial untuk sektor pertanian menjadi bagian penting, guna peningkatan produksi hasil-hasil pertanian di Kabupaten Bantaeng yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan pencapaian indikator ekonomi makro daerah yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Setelah penyampaian Nota Keuangan Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut, Sekretaris Daerah selaku perwakilan eksekutif menyerahkan langsung Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 kepada Ketua DPRD disaksikan segenap anggota DPRD, para unsur Muspida, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. 






0 komentar

Tambahkan Komentar Anda

« Selanjutnya Sebelumnya »

Copyright © 2010 - 2016 Bantaeng HOT News- Program By Dedy Al Islami dan unsat

video