Bantaeng (05/08). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran
2016 diserahkan oleh Bupati Bantaeng yang diwakili oleh Sekretaris
Daerah Abdul Wahab kepada Ketua DPRD H. Sahabuddin dalam Rapat Paripurna
yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bantaeng.
Agenda diawali dengan sambutan pengantar Bupati tentang Nota Keuangan
Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, yang mana Sekda
menyampaikan gambaran sepintas terkait dengan Pendapatan Daerah sebagai
gambaran umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Secara umum
celah fiscal dalam penerimaan pendapatan daerah masih bersumber dari
dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, oleh karena
itu pemotongan DAK fisik serta alokasi DAK tambahan melalui perubahan
APBN Tahun 2016 mempengaruhi Pendapatan Daerah yang tetap bertambah
hingga mencapai diatas Rp. 95 milyar lebih sehingga total pendapatan
direncanakan dalam APBD Perubahan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.043 triliun
atau meningkat sebesar 10,13%.
Lebih lanjut, ia menjelaskan
alokasi DAK Tambahan sebesar Rp. 103,12 milyar yang diperuntukkan untuk
pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp. 65,3 milyar, pembangunan
pasar sebesar Rp. 10,25 mikyar lebih dan sektor kesehatan sebesar Rp.
27,51 milyar.
Dari sisi belanja daerah, berdasarkan kebijakan
umum dan prioritas diarahkan pada penyesuaian belanja dari pemotongan
Dana Alokasi Khusus dan penyesuaian DAK Tambahan. Sedangkan prioritas
belanja yang lain adalah mendorong pembangunan infrastruktur Desa dan
Kelurahan serta prioritas di sektor pembangunan pertanian tetap menjadi
perhatian utama, melalui pembangunan sarana dan prasarana irigasi, jalan
usaha tani dan penguatan kapasitas sumber daya manusia pertanian yang
diarahkan dapat semakin memaksimalkan perwujudan kabupaten Benih
Berbasis Teknologi termasuk dengan mengembangkan Technopark di Kabupaten
Bantaeng.
Sementara itu dari sisi pembiayaan daerah, secara umum
penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun 2015, oleh karena itu berdasarkan hasil audit BPK
terdapat SILPA sebesar Rp. 35,76 milyar lebih. Penggunaan SILPA dimaksud
pada prinsipnya disesuaikan dengan obyek rekening berkenaan pada SILPA
tahun 2015.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2016, pada prinsipnya juga diarahkan sebagai persiapan
untuk menyongsong tahun anggaran 2017, sehingga beberapa komponen
pengeluaran dalam bentuk belanja khususnya untuk pembangunan irigasi
pada daerah-daerah yang sangat potensial untuk sektor pertanian menjadi
bagian penting, guna peningkatan produksi hasil-hasil pertanian di
Kabupaten Bantaeng yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan
pendapatan petani dan pencapaian indikator ekonomi makro daerah yang
terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Setelah
penyampaian Nota Keuangan Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2016 tersebut, Sekretaris Daerah selaku perwakilan eksekutif
menyerahkan langsung Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun
Anggaran 2016 kepada Ketua DPRD disaksikan segenap anggota DPRD, para
unsur Muspida, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
.
Pengunjung
« Selanjutnya
Sebelumnya »
Copyright © 2010 - 2016 Bantaeng HOT News- Program By Dedy Al Islami dan unsat
video
NA by Slidely Slideshow
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda