Bantaeng (19/10). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Bantaeng menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Mendengarkan Pendapat
Akhir Fraksi terhadap Pengambilan Keputusan Atas 5 Rancangan Peraturan
Daerah Kab. Bantaeng.
Sidang Paripurna dilaksanakan di Ruang
Sidang Paripurna Kantor DPRD Bantaeng pada Rabu malam, yang dipimpin
oleh Ketua DPRD Bantaeng H. Sahabuddin. Dalam sidang ini, yang hadir
sebagai perwakilan eksekutif adalah Sekretaris Daerah Bantaeng Abdul
Wahab. Dihadiri pula oleh Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan,
Perwakilan Dandim Abu Bakar, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dinas Sosial
Syahrul bayan dan seluruh Camat dan lurah se- Kab. Bantaeng.
Mengawali Sidang Paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Suardi
menyampaikan laporan hasil rapat Panitia Khusus I tentang Ranperda dan
Perubahan Kedua Pajak Daerah. Dilanjutkan
laporan hasil rapat
Panitia Khusus II dari Fraksi Demokrat Muh. Aras Pakkanna ,yang
menyampaikan Ranperda Kab. Bantaeng didasarkan atas pengawasan dan
pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan
aspek tata ruang, keamanan, kepentingan umum, telekomunikasi dan
ketenagakerjaan.
Adapun pendapat akhir dari beberapa fraksi lain,
diantaranya fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Hj. Juriati,
menyampaikan harapan agar kiranya dapat menghasilkan kerja proyektif dan
produktif sehingga menghadirkan pelayanan publik yang
efektif.Selanjutnya pendapat akhir fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) yang dibacakan oleh Abd. Rahman merekomendasikan kepada Pemda dan
Dinas Pariwisata agar segera melakukan penataan tempat parkir di
belakang tempat wisata eremerasa. Selain itu melalui dinas Perindag
untuk segera mendesentralisasi seluruh usaha-usaha yang ada di Kab.
Bantaeng.
Pendapat akhir dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) yang dibacakan oleh Muh. Asri, salah satunya agar sarana dan
prasarana dalam kelembagaan dapat diberlakukan dengan baik, disamping
itu orang yang akan dipromosikan untuk menduduki salah satu jabatan
yakni sesuai dengan kompetensi latar belakang bertingkat dan yang paling
utama bagaimana memberdayakan Badan pertimbangan jabatan. Fraksi Partai
Amanat Pembangunan Demokrasi (PAPD) yang dibacakan oleh Muh. Darwis,
juga meminta agar kiranya organisasi Perangkat Daerah jangan
menambah-nambah SKPD diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah,
karena akibatnya akan berdampak pada penggunaan APBD Kab. Bantaengk
kedepannya.
Selanjutnya pendapat akhir dari Fraksi Partai Karya
Indonesia Raya yang dibacakan oleh Marwani, S.Sos merekomendasikan agar
bisa memberikan garansi berjalan setidaknya pada retribusi daerah ini
adalah sangat bergantung pada proses penegakannya ditakaran pelaksanaan.
Dan Satpol PP sebagai tombak penegakan Perda harus berperan aktif dalam
mengontrol pelaksanaan Perda yang sudah ditetapkan.
Dan Terakhir
dari fraksi Partai Nasional Demokrat Indonesia (Nasdem) yang dibacakan
oleh Muh. Yusuf, mengharapkan pengelompokan organisasi perangkat daerah
harus mampu mewujudkan perangkat daerah yang operasional, proporsional,
efektif dan efisien. Sehingga penggabungan kedinasan harus dilakukan
sesuai efektivitas kinerjanya masing-masing.
Setelah
Fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, selanjutnya Sekretaris
DPRD H. Amiruddin membacakan konsep keputusan Ranperda yang telah
disetujui bersama, yang dirangkaikan dengan penandatangan Ranperda
menjadi Perda oleh Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kab. Bantaeng.
Diakhir sidang Paripurna tersebut, Sekda Bantaeng Abdul Wahab
membacakan sambutan Bupati Bantaeng, yang diantaranya menyampaikan bahwa
ke-5 Ranperda tersebut sebelum ditetapkan masih harus melalui proses
evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur dan Menteri dalam Negeri,
sehingga masih membutuhkan rentang waktu dalam penetapannya. "Oleh
karena itu saya berharap pada seluruh SKPD terkait agar dapat bekerja
secara optimal untuk mengawal ke-5 Ranperda ini sampai ditetapkan
menjadi Perda." Demikian hal yang perlu ditekankan terkait Ranperda
tersebut.
.
Pengunjung
« Selanjutnya
Sebelumnya »
Copyright © 2010 - 2016 Bantaeng HOT News- Program By Dedy Al Islami dan unsat
video
NA by Slidely Slideshow
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda