Bantaeng (14/02). Selasa Pagi, bertempat di Halaman Kantor
Kepolisian Resor Kabupaten Bantaeng, telah dilakukan pemusnahan barang
bukti minuman keras dan knalpot racing hasil operasi Kepolisiam Polres
Bantaeng. Barang bukti yang dimusnahkan yakni Knalpot Racing sebanyak
225 buah, serta minuman keras sejumlah 3540 botol. Selain miras dan
knalpot racing, terdapat pula 138 unit kendaraan bermotor roda dua yang
juga menjadi barang bukti.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SIK mengatakan bahwa
pemusnahan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kepolisian Bantaeng
berkomitmen untuk mengentaskan minuman keras yang didapatkan saat
operasi rutin sebelum dan sesudah tahun baru. "Pemusnahan miras dan
knalpot racing ini diharapkan dapat memberi pesan kepada masyarakat
untuk dapat menghindari miras dapat berkendara lebih tertib dengan tidak
menggunakan knalpot racing", ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abdul
Wahab yang mewakili Bupati Bantaeng pada kesempatan tersebut
menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres Bantaeng dalam melakukan
pembenahan secara cepat dan efektif.
"Pengentasan miras adalah tugas kita bersama, bukan hanya
tugas Kepolisian tetapi juga seluruh masyarakat agar dapat senantiasa
aktif memberikan laporan kepada pihak terkait", jelasnya.
Lebih lanjut Sekda menghimbau kepada seluruh pihak agar
dapat bekerjasama lebih intens khususnya terkait pelepasan mercon yang
saat ini sering meresahkan masyarakat.
Turut hadir pada Pemusnahan Barang Bukti tersebut antara
lain Dandim 1410 Bantaeng Sandi Kamidianto, Ketua Pengadilan Negeri
Bantaeng Ruslan Hendra Wirawan, Asisten III Bidang Administrasi Setda
Ansar Tuba, serta Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda