.

Pengunjung

Polres Bantaeng Musnahkan 3540 Miras

Bantaeng (14/02). Selasa Pagi, bertempat di Halaman Kantor Kepolisian Resor Kabupaten Bantaeng, telah dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dan knalpot racing hasil operasi Kepolisiam Polres Bantaeng. Barang bukti yang dimusnahkan yakni Knalpot Racing sebanyak 225 buah, serta minuman keras sejumlah 3540 botol. Selain miras dan knalpot racing, terdapat pula 138 unit kendaraan bermotor roda dua yang juga menjadi barang bukti.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SIK mengatakan bahwa pemusnahan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kepolisian Bantaeng berkomitmen untuk mengentaskan minuman keras yang didapatkan saat operasi rutin sebelum dan sesudah tahun baru. "Pemusnahan miras dan knalpot racing ini diharapkan dapat memberi pesan kepada masyarakat untuk dapat menghindari miras dapat berkendara lebih tertib dengan tidak menggunakan knalpot racing", ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab yang mewakili Bupati Bantaeng pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres Bantaeng dalam melakukan pembenahan secara cepat dan efektif.
"Pengentasan miras adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas Kepolisian tetapi juga seluruh masyarakat agar dapat senantiasa aktif memberikan laporan kepada pihak terkait", jelasnya.
Lebih lanjut Sekda menghimbau kepada seluruh pihak agar dapat bekerjasama lebih intens khususnya terkait pelepasan mercon yang saat ini sering meresahkan masyarakat.
Turut hadir pada Pemusnahan Barang Bukti tersebut antara lain Dandim 1410 Bantaeng Sandi Kamidianto, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Ruslan Hendra Wirawan, Asisten III Bidang Administrasi Setda Ansar Tuba, serta Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.




























0 komentar

Tambahkan Komentar Anda

« Selanjutnya Sebelumnya »

Copyright © 2010 - 2016 Bantaeng HOT News- Program By Dedy Al Islami dan unsat

video