Wakil Bupati Bantaeng (H. Muhammad Yasin) hadir sekaligus membuka
kegiatan dimaksud. Dalam sambutannya berharap seluruh peserta
memanfaatkan sosialisasi tersebut sebesar-besarnya menimba ilmu dan
pengetahuan dalam memahami Dana Desa.
Bagaimana memahami penganggaran hingga pelaporan. Sehingga Dana Desa dimanfaatkan dengan baik di wilayah masing-masing. "Kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat harus terus kita tingkatkan. Melalui sosialisasi ini, gunakan Dana Desa dengan sebaik-baiknya dalam bentuk program dan kegiatan." pungkasnya.
"Dana Desa (DD) yang terserap di Kabupaten Bantaeng hingga sekarang mencapai 50 persen. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar 30 persen." ungkap Junaedi (Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng).
Serapan dana tentunya harus direalisasikan tepat sasaran pada masing-masing desa. Realisasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk pelaporan berkala. Dimana pelaporan melibatkan KPPN Bantaeng yang sebelumnya dilaporkan langsung ke KPPN Pusat. Hadirnya PMK 50 juga menjadi dasar hukum bagi KPPN Bantaeng dalam menangani langsung pelaporan.
Hal tersebut diuraikan detail narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemaparannya di hadapan peserta (Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bantaeng). Menurutnya pelaporan melalui KPPN Bantaeng merupakan langkah memutus mata rantai birokrasi panjang. Pelaporan dilakukan dengan bantuan aplikasi yang disiapkan dalam memproses pencairan Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa.
Bagaimana memahami penganggaran hingga pelaporan. Sehingga Dana Desa dimanfaatkan dengan baik di wilayah masing-masing. "Kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat harus terus kita tingkatkan. Melalui sosialisasi ini, gunakan Dana Desa dengan sebaik-baiknya dalam bentuk program dan kegiatan." pungkasnya.
"Dana Desa (DD) yang terserap di Kabupaten Bantaeng hingga sekarang mencapai 50 persen. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar 30 persen." ungkap Junaedi (Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng).
Serapan dana tentunya harus direalisasikan tepat sasaran pada masing-masing desa. Realisasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk pelaporan berkala. Dimana pelaporan melibatkan KPPN Bantaeng yang sebelumnya dilaporkan langsung ke KPPN Pusat. Hadirnya PMK 50 juga menjadi dasar hukum bagi KPPN Bantaeng dalam menangani langsung pelaporan.
Hal tersebut diuraikan detail narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemaparannya di hadapan peserta (Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bantaeng). Menurutnya pelaporan melalui KPPN Bantaeng merupakan langkah memutus mata rantai birokrasi panjang. Pelaporan dilakukan dengan bantuan aplikasi yang disiapkan dalam memproses pencairan Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa.
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda