.

Pengunjung

Wabup Bantaeng Buka Sosialisasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016.

Bantaeng (19/05). Wakil Bupati Bantaeng H. Muhammad Yasin, membuka Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang digelar atas kerjasama Pemkab Bantaeng dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, dan dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Jumat Pagi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar penanganan imigran dari luar negeri lebih tenang dan lebih jelas siapa yang bertanggung jawab baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sebab masuknya para pengungsi Luar Negeri memang harus dapat ditangani secara serius dan tidak bisa ditolerir begitu saja karena dapat memicu gejolak sosial dikemudian hari.
Wabup, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa "Yang terpenting dari Perpres ini adalah implementasi yang sangat terkait dengan pemahaman dan kemampuan aparat di lapangan untuk menjalankanny".
Selama ini, penanganan pengungsi dan pencari suaka dipandang secara negatif sebagai imigran gelap atau illegal serta dapat bertindak secara tegas untuk tidak menampung lagi hadirnya para imigran gelap ini dengan cara yang baik dan mengedepankan unsur-unsur kemanusiaan dan HAM. Maka oleh sebab itu perlunya kerjasama yang kongkret dengan berbagai instansi terkait.









0 komentar

Tambahkan Komentar Anda

« Selanjutnya Sebelumnya »

Copyright © 2010 - 2016 Bantaeng HOT News- Program By Dedy Al Islami dan unsat

video