Rancangan Nota Kesepakatan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Muhammad Yasin kepada Ketua DPRD Bantaeng, H. Sahabuddin, dan disaksikan oleh seluruh anggota Dewan dan Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pada
acara tersebut, Wabup menyampaikan beberapa hal terkait substansi muatan
KUA dan PPAS dimaksud, antara lain dikatakan bahwa dalam KUA dan PPAS
APBD Tahun Anggaran 2018, pada tataran lokal daerah Kabupaten Bantaeng
sektor pertanian tetap menjadi primadona perekonomian untuk Tahun
Anggaran 2018. Perhatian besar terhadap sektor dimaksud tetap menjadi
arahan kebijakan di tahun 2018 yang akan datang, sehingga pertumbuhan
ekonomi tahun 2018 ditargetkan mencapai diatas 8,5%.
Selain itu untuk tahun 2018 arah kebijakan pembangunan tertuju pada Optimalisasi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu diperlukan dukungan dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah akan lebih berusaha menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan Ekonomi kerakyatan yang diharapkan dapat berdampak pada berkurangnya angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan.
Di sisi lain, secara umum perubahan asumsi kebijakan umum APBD Tahun 2017 tidak mengalami perubahan mendasar, disebabkan karena pencapaian kinerja pembangunan ekonomi tahun 2016 rata-rata mencapai target termasuk pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai diatas 9%, angka pengangguran terbuka dibawah 3% dan angka kemiskinan yang masih dibawah 8%.
Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa "Substansi KUA dan PPAS ini tentunya hanya merupakan rencana yang ingin kita capai. Sinergitas antar semua stakeholder yang ada di Bantaeng tetap menjadi kekuatan dan energi utama untuk mencapai sasaran yang diinginkan".
Selain itu untuk tahun 2018 arah kebijakan pembangunan tertuju pada Optimalisasi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu diperlukan dukungan dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah akan lebih berusaha menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan Ekonomi kerakyatan yang diharapkan dapat berdampak pada berkurangnya angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan.
Di sisi lain, secara umum perubahan asumsi kebijakan umum APBD Tahun 2017 tidak mengalami perubahan mendasar, disebabkan karena pencapaian kinerja pembangunan ekonomi tahun 2016 rata-rata mencapai target termasuk pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai diatas 9%, angka pengangguran terbuka dibawah 3% dan angka kemiskinan yang masih dibawah 8%.
Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa "Substansi KUA dan PPAS ini tentunya hanya merupakan rencana yang ingin kita capai. Sinergitas antar semua stakeholder yang ada di Bantaeng tetap menjadi kekuatan dan energi utama untuk mencapai sasaran yang diinginkan".
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda