DPRD Kabupaten Bantaeng kembali menggelar Sidang Paripurna terkait
Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Merupakan dasar untuk menetapkan
Ranperda menjadi Perda atas perubahan yang disusun dan diusulkan pihak
Eksekutif beberapa waktu lalu. Lalu kemudian telah melalui pembahasan
bersama pihak legislatif.
Paripurna yang dilaksanakan Sabtu siang
(21/10) di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng dihadiri Ketua DPRD Kabupaten
Bantaeng (H. Sahabuddin) sekaligus memimpin sidang bersama Wakil Ketua
II (H. Budi Santoso) serta 18 orang dari 25 legislator secara
keseluruhan. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bantaeng menghadirkan
Wakil Bupati Bantaeng (H. Muhammad Yasin) mewakili Bupati Bantaeng (H.
M. Nurdin Abdullah). Tampak pula Kompol Imam Supriadi (Kasubag Sumda)
mewakili Kapolres Bantaeng, Asisten III Bidang Administrasi (Ansar Tuba)
serta para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Unit Kerja dan Camat maupun
Kepala Desa dan Lurah.
Beberapa hal penting yang mengalami
perubahan pada APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 antara lain
Anggaran Penerimaan dan Anggaran Pendapatan sebelumnya sekitar Rp 944
Milyar mengalami tambah/kurang sekitar Rp 19 juta, menjadikan angkanya
naik sekitar Rp 964 Milyar. Demikian halnya Anggaran Belanja
bertambah/berkurang sekitar Rp 104 Milyar dari Rp 945 Milyar naik pada
kisaran Rp 1,49 Trilyun.
Anggaran yang tidak mengalami perubahan
dari draft awal diantaranya Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Dari
Pemerintah Daerah lainnya sekitar Rp 39 Milyar dan Dana Penyesuaian dan
Dana Otonomi Khusus sekitar Rp 46 Milyar. Perubahan yang terjadi telah
melalui pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bantaeng
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti diungkapkan Fraksi
Hanura mengungkapkan, "Penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2017 dilandasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 32 tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Pada intinya
mengamanatkan bahwa dalam penyusunan anggaran harus berdasarkan pada
prinsip efesiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transfaransi dalam
penyelenggaran Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan."
Menurutnya apabila prinsip-prinsip tersebut
dijalankan secara baik akan mendorong terciptanya Pemerintahan yang
baik, bersih. Disamping itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang
sehat. Ranperda ini disetujui semua fraksi untuk ditetapkan menjadi
Perda yang dinyatakan dalam pandangan akhirnya yang dibacakan dihadapan
peserta Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng.
Ucapan terima
kasih disampaikan Wakil Bupati Bantaeng, "Pada Pimpinan dan seluruh
Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, terima kasih telah bekerja maksimal
meluangkan waktu siang dan malam untuk membedah dan membahas dokumen
Ranperda APBD 2017. Terima kasih pula pada seluruh Kepala Organisasi
Perangkat Daerah. Saya melihat jajaran SKPD cukup bersemangat
mengimbangi akselerasi percepatan pembahasan RAPBD Perubahan. Hal ini
terwujud karena ketulusan niat kita semua melakukan yang terbaik demi
membangun daerah kita ini." tuturnya.
Di akhir sambutannya, H.
Muhammad Yasin menegaskan agar dapat melaksanakan pembangunan lebih
optimal. "Kita ketahui tahun 2018 akan terselenggara momentum besar
yakni pesta demokrasi Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk
tingkat Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati untuk
kepentingan Kabupaten Bantaeng. Saya tentunya berharap agar momentum
tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pembangunan. Tetapi
lebih memacu lagi kinerja kita semua dalam mengakselerasi pencapaian
selama ini kita lakukan." tegasnya.
.
Pengunjung
« Selanjutnya
Sebelumnya »
Copyright © 2010 - 2016 Bantaeng HOT News- Program By Dedy Al Islami dan unsat
video
NA by Slidely Slideshow
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda