Bantaeng (21/12). Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bantaeng menyetujui dan menerima Ranperda tentang APBD Tahun
Anggaran 2018 untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dinyatakan pada Rapat Paripurna DPRD Penetapan
Persetujuan Bersama, yang dilangsungkan di Kantor DPRD Bantaeng.Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Budi Santoso, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah selaku perwakilan eksekutif, serta para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Bantaeng.
Fraksi-fraksi dewan selain menerima dan menyetujui ranperda menjadi
perda, juga memberi masukan dan saran guna pengembangan pembangunan Kab.
Bantaeng, antara lain diharapkan agar pemerintah daerah memberi
perhatian penuh terhadap perbaikan pembangunan infrastruktur pedesaan.
Juga mengingatkan kepada Aparat Sipil Negara lingkup Pemerintah
Kabupaten Bantaeng untuk menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pesta
demokrasi 2018.
Penyampaian pendapat akhir fraksi kemudian
dilanjutkan dengan penandatanganan ranperda menjadi perda oleh
Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua DPRD, Hj. A. Nurhayati.Sekda dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para dewan atas upaya maksimalnya dalam membedah dan membahas dokumen ranperda APBD 2018. "Ini kita lakukan tentunya demi optimalisasi kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik. Dengan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini, saya yakin bersama DPRD, pemerintah daerah akan mampu lebih meningkatkan kemajuan pembangunan daerah kita".















0 komentar
Tambahkan Komentar Anda