Kantor yang terletak di Jalan A. Mannappiang tersebut dikatakan belum pernah direhabilitasi sejak tahun 1981. Namun Bupati Bantaeng kemudian menawarkan untuk memberikan hibah pembangunan gedung kejaksaan. Demikian dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng yang baru dilantik, Johan Iswahyudi.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menghaturkan apresiasi kepada
atas hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. "Ini tentunya suatu
berkah dan bentuk kepedulian memberikan hibah sebagai bentuk kepedulian
pemerintah. Tidak salah memang bahwa Bupati Bantaeng adalah Pimpinan
daerah paling unggul di daerah Sulawesi Selatan", ujarnya.
Sementara itu Bupati pada kesempatan tersebut menyampaikan harapan kepada Kajari Bantaeng yang baru untuk mengawal pembangunan ke depannya dan dapat melanjutkan program-program Kajari sebelumnya. "Tanpa adanya kesadaran hukum yang tinggi, maka suatu daerah tidak akan maju. Saya harap Kejaksaan dapat terus mendukung pembangunan agar dapat berjalan tepat sasarn", himbaunya.
Peletakan Batu Pertama turut dihadiri oleh Ketua TP. PKK Bantaeng Hj. Liestiaty F. Nurdin, Dandim 1410 Bantaeng Sandi Kamidianto, Kapolres Bantaeng Adip Rojikan, serta Erry Pudyanto Marwantono selaku Kajari Bantaeng lama yang saat ini ditugaskan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu Bupati pada kesempatan tersebut menyampaikan harapan kepada Kajari Bantaeng yang baru untuk mengawal pembangunan ke depannya dan dapat melanjutkan program-program Kajari sebelumnya. "Tanpa adanya kesadaran hukum yang tinggi, maka suatu daerah tidak akan maju. Saya harap Kejaksaan dapat terus mendukung pembangunan agar dapat berjalan tepat sasarn", himbaunya.
Peletakan Batu Pertama turut dihadiri oleh Ketua TP. PKK Bantaeng Hj. Liestiaty F. Nurdin, Dandim 1410 Bantaeng Sandi Kamidianto, Kapolres Bantaeng Adip Rojikan, serta Erry Pudyanto Marwantono selaku Kajari Bantaeng lama yang saat ini ditugaskan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda